Kesejahteraan guru di Indonesia masih pas-pas an daripada negara Malaysia?

 

Kesejahteraan guru di Indonesia masih pas-pas an daripada negara Malaysia?

 

Penulis : Ainur Rahmah Ramadhani

Mahasiswa : Universitas Darunnjah

E-mail : ainuramadhani1@gmail.com

Indoaktual, Yogyakarta, Kesejahteraan guru merupakan salah satu hal yang mempengaruhi kualitas pendidikan dan pelayanan pendidikan. karena dengan menyejahterakan guru, maka tenaga pendidik merasa bahwa kebutuhan hidupnya tercukupkan sehingga dapat memberikan pendidikan yang lebih baik dan maksimal. Namun, jika terjadi sebaliknya maka guru tidak akan bisa totalitas dalam mendidik murid-muridnya, karena pikiran yang terpecah akibat penghasilan yang kecil sehingga memikirkan hal lain untuk menambah penghasilan selain dari mengajar.

Dari hasil riset Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) melakukan survei kesejahteraan guru di Indonesia pada bulan Mei 2024 menunjukkan bahwa “sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah 2 juta rupiah per bulan dan 13 persen berpenghasilan di bawah 500 ribu per bulan,” kata Anwar, peneliti IDEAS(21/05/2024). Sedangkan Malaysia memiliki gaji rata-rata terendah guru di sana sebesar 5,5 juta rupiah. Maka dari itu tidak heran banyak guru di Indonesia yang terjerat oleh pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hariannya. 

Di Indonesia sistem pemberian upah guru masih belum jelas, sehingga terjadinya ketimpangan kesejahteraan antara sekolah yang berada di perkotaan dan daerah pedesaan yang terpencil. Berbeda dengan negara Malaysia, sistem pemberian upah sudah ditentukan oleh pemerintahan pendidikannya, sehingga lebih terkontrol dalam kesejahteraan guru. Selain itu, Malaysia memberikan tunjangan kesehatan, perumahan, bahkan pensiun untuk menjamin kehidupan guru disana. Kesejahteraan guru di Malaysia dihitung sesuai dengan prestasi dan pengalaman yang dimilikinya serta mendapat bonus tahunan bagi guru yang berprestasi. 

Hal ini harus menjadi perhatian utama pemerintah karena akan berpengaruh juga terhadap kualitas hasil belajar. Jika kualitas hasil belajar peserta didik tidak maksimal, hal itu akan berpengaruh terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia. Selain itu, motivasi belajar yang diberikan kepada peserta didik juga akan menurun, karena kualitas guru yang tidak sesuai dengan standar pendidikan di Indonesia. 

Kualitas guru juga harus diperhatikan oleh pemerintah, karena pada beberapa tahun belakangan ini banyaknya peristiwa guru yang melakukan hal tidak semestinya kepada peserta didik, selain itu banyaknya kasus bullying yang terjadi pada kalangan pelajar baik SD, SMP, dan SMA. Dari beberapa tugas guru tersebut dapat disimpulkan bahwa tugas guru lumayan berat untuk membentuk karakter para peserta didik agar memiliki jati diri yang baik. Hal ini merupakan salah satu penyebab menurunnya kualitas guru atas kesejahteraan yang kurang. Kesejahteraan merupakan bentuk keadilan pemerintah dalam memberikan apresiasi terhadap guru yang telah mendidik penerus bangsa dikemudian hari.

Sementara pada pemerintahan masih sama permasalahannya, banyak oknum pemerintah di bidang pendidikan yang melakukan tindakan korupsi dimana hal itu yang sangat dirugikan adalah rakyatnya sendiri. Seperti perjanjian UU Sisdiknas yang mewajibkan belajar jenjang pendidikan dasar tanpa pungut biaya. Janji ini masih sangat jauh dari kata maksimal, karena masih banyaknya sektor pendidikan yang korupsi dana BOS. 

Namun anehnya kebijakan hukuman para koruptor ini tidak pernah membuat jera pada pemerintah yang sedang menjabat. Karena kasus korupsi dana semakin banyak terjadi di kalangan pemerintah pada saat ini. Maka dari itu, seharusnya pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih sepadan dengan apa yang dilakukan para koruptor. Karena koruptor adalah orang yang telah mengambil hak masyarakat yang membutuhkan. Kejadian korupsi ini biasanya meliputi laporan fiktif, kegiatan fiktif, dan penggelapan anggaran yang telah diberikan negara. (Indonesia Corruption Watch)

Namun dengan banyaknya permasalahan di bidang pendidikan yang telah terlihat jelas, ada   sebanyak 93,5 persen guru yang berkomitmen akan terus mengajar sampai pensiun. Ini yang perlu kita apresiasi. Yaitu kesemangatan guru dalam mengajar dan mengabdikan dirinya untuk menciptakan generasi bangsa yang berpendidikan. Apresiasi yang harusnya perlu diberikan dari pemerintah adalah jaminan kesejahteraan guru, namun fakta di lapangan sangat berbeda.

Lain dari pada itu, negara Malaysia telah memiliki undang-undang anti korupsi yang bernama  Prevention of Corruption Act 1961 yang dijalankan oleh Badan Pencegah Rasuah. Pada tahun 1997, undang-undang tersebut disahkan cukup berat bagi korupsi yaitu hukuman gantung. Hal ini merupakan kebijakan yang cukup sepadan bagi koruptor kelas kakap, karena telah merugikan negara dan masyarakat. Jika Korupsi terus menerus terjadi maka negara tidak akan maju, terutama dalam bidang pendidikan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال