INDOAKTUAL – Dalam rantai pasok industri makanan, Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) memegang peranan paling krusial. RPH adalah “hulu” dari kehalalan. Jika proses penyembelihan di RPH gagal memenuhi syariat, maka seluruh produk turunannya mulai dari bakso, sosis, hingga menu restoran mewah otomatis menjadi haram (bangkai).
Sayangnya, kesadaran tinggi ini seringkali terbentur dengan kendala teknis di lapangan. Banyak pengusaha RPH atau RPU yang kesulitan mendapatkan sertifikat halal karena gagal dalam proses audit.
Apa sebenarnya yang dinilai oleh auditor? Berikut adalah tiga titik kritis utama yang wajib disiapkan oleh manajemen RPH.
1. Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha)
Jantung dari RPH Halal ada pada penyembelihnya. Auditor tidak hanya melihat KTP (Muslim) penyembelih, tetapi juga kompetensinya. Penyembelih wajib memahami tata cara syari, yaitu memutus tiga saluran (saluran nafas, saluran makan, dan pembuluh darah) dalam satu kali gerakan sayatan tanpa mengangkat pisau.
Idealnya, Juleha di RPH Anda harus sudah memiliki sertifikat kompetensi resmi atau setidaknya telah mengikuti pelatihan penyembelihan halal yang diakui.
2. Ketajaman Pisau dan Teknik Penyembelihan
Kesejahteraan hewan (Animal Welfare) adalah bagian tak terpisahkan dari standar halal. Pisau yang digunakan wajib sangat tajam. Penggunaan pisau tumpul yang menyebabkan hewan tersiksa dan mati karena kesakitan (bukan karena pendarahan) akan membuat daging menjadi tidak halal. Auditor akan memeriksa kondisi fisik pisau dan teknik asah yang digunakan di RPH Anda.
3. Pemisahan Area Kotor dan Bersih
Seringkali RPH tradisional gagal di poin ini. Dalam standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), harus ada pemisahan tegas antara “Area Kotor” (tempat penerimaan hewan, penyembelihan, dan pengulitan) dengan “Area Bersih” (tempat penanganan karkas dan daging segar).
Jika darah dan kotoran dari area penyembelihan menciprat atau mengkontaminasi daging yang sudah bersih, maka risiko najis akan tinggi. Alur tata letak bangunan (layout) menjadi kunci kelulusan di sini.
Pentingnya Pendampingan Ahli
Mengingat kompleksnya persyaratan teknis tersebut, pengusaha RPH disarankan untuk tidak berjalan sendiri. Melibatkan konsultan yang paham regulasi BPJPH dan teknis lapangan akan sangat mempercepat proses sertifikasi.
Alfathu Kabiru Rifa’i, Direktur PT. Halal Legal Indonesia, menegaskan bahwa sertifikasi RPH membutuhkan persiapan dokumen dan fisik yang matang.
“Kami sering menemukan RPH yang alatnya sudah bagus, tapi gagal di administrasi atau SOP kebersihan. Melalui layanan Jasa Sertifikasi Halal RPH yang kami sediakan, kami membantu membedah alur produksi, melatih tim Juleha, hingga memastikan RPH tersebut layak diaudit dan lulus 100%,” jelas Alfathu.
Bagi para pengusaha RPH, memiliki sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, melainkan tiket emas untuk bisa menyuplai daging ke pasar modern (supermarket), hotel, dan industri pengolahan makanan yang mewajibkan sertifikat halal dari supplier.






