PENGURUS Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Periode 2024–2026 menegaskan Ahmad Jundi Khalifatullah sebagai ketua umum organisasi tersebut. PP KAMMI juga menyatakan telah memberhentikan Muhammad Amri Akbar dari jabatan sebagai Sekjen KAMMI sejak Mei lalu.
Dalam pernyataannya, PP KAMMI menyatakan telah memberhentikan Muhammad Amri Akbar dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PP KAMMI sejak 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Keputusan PP KAMMI Nomor 078/SK/KU-i/KAMMI/V/2025.
“Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kapasitas maupun kewenangan mewakili PP KAMMI dalam bentuk apa pun sejak tanggal tersebut,” demikian pernyataan PP KAMMI yang ditandatangani Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, Jumat (24/10).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah berita sebelumnya yang berjudul Amri Akbar Ditunjuk Jadi Penjabat Ketua Umum PP KAMMI yang dimuat pada laman indoaktual.com pada 28 Agustus 2025 lalu.
PP KAMMI menegaskan bahwa berdasarkan AD/ART KAMMI, pergantian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi organisasi yaitu Muktamar.







 
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                        