INDOAKTUAL – MAGELANG, 16 Desember 2025 – Di Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, sekelompok petani hutan rakyat menandai perubahan cara mereka mengelola hutan. Selasa (16/12/2025), Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Rahayu menerima sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), sekaligus melakukan penanaman bibit kopi dan jati sebagai simbol keberlanjutan hutan rakyat.

Jasa Penerbitan Buku dan ISBN

Bagi KTH Ngudi Rahayu, seremoni tersebut bukan sekadar penyerahan sertifikat. Ia menjadi penanda proses belajar Panjang, mulai dari pembenahan administrasi, pelatihan inventarisasi sumber daya hutan, hingga perubahan kebiasaan dalam mengelola hutan secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah Christiana Pudjilestari, Kepala Desa Majaksingi Sutrisno, perwakilan KTH Ngudi Rahayu Santoso, Deputy Manager PT Lio Collection Nicolaus Adi Laksono, serta Wangoon Multi Solusi sebagai fasilitator program.

Santoso, perwakilan KTH Ngudi Rahayu, mengatakan bahwa pendampingan yang diterima kelompoknya membawa perubahan nyata di tingkat lapangan. “Sekarang kami lebih memahami hutan yang kami Kelola, bukan hanya hasilnya, tetapi juga cara menjaganya agar tetap lestari,” ujarnya.

Kepala Desa Majaksingi Sutrisno menilai penguatan kelompok tani hutan menjadi modal penting bagi desa. Menurutnya, ketika petani hutan memiliki pengetahuan dan kepastian legalitas, desa memiliki peluang lebih besar untuk menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warganya.

Di balik proses tersebut, PT Lio Collection menjalankan Sustainable Forest Partnership Program sebagai bagian dari komitmen membangun kemitraan jangka panjang dengan petani hutan rakyat. Pendekatan yang diambil tidak berhenti pada pemenuhan sertifikasi, tetapi mendorong penguatan kapasitas dan kemandirian kelompok.

Dalam sambutannya, Nicolaus Adi Laksono menuturkan bahwa perubahan di tingkat desa menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha. “Keberlanjutan harus terasa manfaatnya di lapangan. Ketika petani hutan kuat, rantai nilai secara keseluruhan juga akan lebih sehat,” ujarnya.

Sebagai fasilitator, Darusman menjelaskan bahwa pendampingan diarahkan agar petani hutan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tuntutan, termasuk kebijakan perdagangan global seperti EU Deforestation Regulation (EUDR).

“Petani hutan berada di garis depan perubahan. Pendampingan membantu mereka memahami mengapa data, pencatatan, dan pengelolaan yang tertib menjadi semakin penting,” kata Darusman.

Hal senada disampaikan Hanif Rahadi, Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, ketika petani dilibatkan dalam proses belajar, regulasi tidak lagi dipandang sebagai tekanan dari luar.

“Jika petani paham konteksnya, mereka akan menjaga hutan bukan karena kewajiban, tetapi karena kesadaran,” ujar Hanif.

Melalui penanaman bibit dan penguatan kelembagaan, Desa Majaksingi menegaskan bahwa hutan rakyat bukan hanya sumber ekonomi hari ini, tetapi juga tabungan masa depan. Dari desa inilah, upaya menjawab tuntutan pasar global dimulai, dengan cara yang tetap berpijak pada kehidupan masyarakat setempat.