INDOAKTUAL – Hukum umumnya melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak hak yang dimiliki oleh setiap orang, menegakkan keadilan dengan prinsip yang selaras dengan undang-undang, dan menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Namun, kondisi saat ini di Indonesia sangat jauh dari yang diharapkan. Berbagai statement muncul yang menunjukkan bahwa hukum yang berjalan di negara ini belum sepenuhnya mendukung keadilan, dan seringkali dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Jasa Penerbitan Buku dan ISBN

Ketidakselarasan dalam penegakan hukum dapat dilihat dari berbedanya perlakuan terhadap berbagai kelompok masyarakat. Berbagai kasus besar seperti korupsi lemahnya penerapan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sering kali mengalami proses yang tersendat dan berliku seolah ada perlakuan khusus didalamnya, sementara isu-isu kecil yang melibatkan masyarakat biasa diselesaikan secara cepat. Situasi ini menimbulkan persepsi bahwa hukum di Indonesia memiliki ketimpangan hukum di mata masyarakat dan menegaskan ketidakmerataan hukum itu sendiri. Selain itu, masih terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan, pengawasan yang lemah, dan kurangnya transparansi dalam proses peradilan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta berkewajiban untuk menghormati hukum dan pemerintah tanpa ada pengecualian. ”

Ketidakadilan juga tampak dalam penyelesaian sengketa, di mana masyarakat kecil sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan karena faktor biaya, jarak, atau kurangnya informasi hukum, meskipun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan keadilan melalui pengadilan yang adil dan transparan. Kehilangan rasa keadilan juga terlihat dari kesenjangan dalam akses hukum. Padahal, prinsip dasar hukum adalah memberikan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara. Ketika prinsip ini bahkan tidak dapat diterapkan atau dijalankan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan menurun, dan legitimasi sistem hukum itu sendiri akan dipertanyakan.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk merenungkan dengan serius sistem hukum yang ada. Penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten, tanpa intervensi, dan harus memperhatikan kepentingan rakyat. Transparansi, akuntabilitas, serta pendidikan hukum bagi masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan sistem hukum yang benar-benar adil. Hanya dengan begitu, rasa keadilan yang selama ini terasa hilang dapat terwujud, dan hukum di Indonesia dapat menjadi dasar yang kuat untuk persatuan dan kesejahteraan bangsa.

Penulis: Andi Muhammad Kinas