JASA PBG RESMI – Selama bertahun-tahun, masyarakat mengenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai dokumen utama yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan. Namun sejak berlakunya regulasi terbaru, pemerintah resmi mengganti IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini membuat banyak pemilik bangunan bingung—apa sebenarnya PBG? Mengapa IMB diganti? Bagaimana cara mengurus PBG yang benar?
Agar tidak salah langkah, artikel ini membahas penjelasan terbaru tentang PBG, dasar hukum, fungsi, prosedur pengurusan, hingga dampaknya bagi pemilik bangunan lama maupun baru.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG adalah persetujuan resmi yang diberikan sebelum mendirikan bangunan, untuk memastikan konstruksi yang direncanakan telah sesuai:
- standar teknis keselamatan
- kesesuaian tata ruang
- ketentuan fungsi bangunan
- regulasi daerah setempat
Jika IMB dahulu sekadar izin, maka PBG lebih kepada persetujuan teknis berbasis perhitungan struktur, arsitektur, proteksi kebakaran, serta sistem utilitas bangunan.
Artinya, PBG lebih detail dan modern dibandingkan IMB.
Dasar Hukum Penggantian IMB Menjadi PBG
Perubahan ini bukan sekadar kebijakan baru, tetapi merupakan bagian dari reformasi perizinan nasional.
Beberapa regulasi utamanya:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)
Pasal-pasal di dalamnya menghapus IMB dan menggantinya menjadi PBG.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021
Mengatur teknis bangunan gedung, termasuk proses penerbitan PBG dan SLF.
3. Sistem Perizinan Online Berbasis SIMBG
Pemerintah mewajibkan seluruh pengajuan PBG melalui platform: https://simbg.pu.go.id
Dengan aturan tersebut, IMB resmi tidak berlaku dan seluruh izin bangunan kini memakai PBG.
Perbedaan IMB dengan PBG
Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan sederhananya:
| IMB (Lama) | PBG (Baru) |
|---|---|
| Bersifat izin | Bersifat persetujuan teknis |
| Fokus pada administrasi | Fokus pada teknis bangunan (struktur, arsitektur, MEP) |
| Pemeriksaan sederhana | Pemeriksaan detail melalui TABG |
| Pengajuan manual | Wajib online melalui SIMBG |
| Aturan berbeda tiap daerah | Standar nasional lebih seragam |
Perubahan ke PBG membuat proses perizinan lebih modern, transparan, dan terukur.
Mengapa Pemerintah Mengganti IMB Menjadi PBG?
Ada beberapa alasan penting di balik transformasi ini:
1. Transparansi dan digitalisasi proses perizinan
Lewat SIMBG, proses pengajuan kini tidak harus datang ke kantor dinas. Semua dilakukan online.
2. Standar bangunan lebih aman
PBG memuat kewajiban perhitungan struktur, risiko kebakaran, sanitasi, hingga kesesuaian tata ruang.
3. Mengurangi celah penyimpangan
Sistem online meminimalkan human error dan mempercepat pemeriksaan.
4. Menyesuaikan kebutuhan pembangunan modern
Bangunan komersial dan industri membutuhkan standar teknis yang lebih detail.
Dengan kata lain, PBG membantu mewujudkan bangunan yang lebih aman dan teratur.
Siapa yang Wajib Mengurus PBG?
Semua pemilik bangunan wajib memiliki PBG sebelum:
- membangun bangunan baru
- merenovasi yang mengubah struktur
- menambah lantai
- mengubah fungsi bangunan
- memperluas bangunan
Termasuk:
- rumah tinggal
- ruko
- gudang
- pabrik
- bangunan publik
- bangunan komersial
Tidak ada bangunan yang diperbolehkan berdiri tanpa PBG.
Bagaimana dengan Bangunan Lama yang Masih Memiliki IMB?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul.
Jawabannya:
✔ IMB lama tetap sah
✔ Tidak perlu diganti otomatis ke PBG
✔ Tapi ketika bangunan direnovasi atau berubah fungsi → harus mengikuti aturan PBG
Contoh:
Rumah dengan IMB tahun 2010 ingin diubah jadi ruko → wajib mengurus PBG baru.
Syarat Dokumen untuk Mengurus PBG
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
- KTP pemilik bangunan
- Bukti kepemilikan tanah (SHM / HGB)
- Gambar arsitektur bangunan
- Gambar struktur (pondasi, kolom, balok)
- Gambar MEP (sanitasi, listrik, air bersih, air kotor)
- Perhitungan struktur oleh insinyur bersertifikat
- Kesesuaian dengan RTRW / RDTR daerah
- Dokumen teknis tambahan sesuai jenis bangunan
Semua dokumen wajib diunggah ke SIMBG.
Prosedur Lengkap Pengurusan PBG
Tahap-tahapnya:
1. Registrasi dan login ke SIMBG
Pemohon membuat akun di situs resmi.
2. Pengisian formulir bangunan
Mengisi data bangunan seperti fungsi, luas, lokasi, dan kategori risiko.
3. Unggah dokumen teknis
Gambar bangunan + perhitungan struktur + dokumen tanah.
4. Verifikasi administrasi
Dinas memeriksa keabsahan dokumen.
5. Pemeriksaan teknis oleh TABG
TABG (Tenaga Ahli Bangunan Gedung) menilai apakah bangunan sesuai standar teknis.
6. Pembayaran retribusi
Jika sesuai Perda, pemohon membayar retribusi PBG.
7. Penerbitan PBG
Setelah disetujui, PBG terbit dalam bentuk dokumen digital yang bisa diunduh.
Berapa Lama PBG Dapat Diterbitkan?
Waktu proses bervariasi, namun rata-rata:
- Bangunan sederhana: 7–14 hari kerja
- Bangunan komersial / industri: 20–30 hari kerja
Semakin lengkap dokumennya, semakin cepat prosesnya.
Kesalahan Umum Saat Mengurus PBG
Beberapa hal yang sering membuat permohonan ditolak:
- Gambar teknis tidak sesuai standar
- Tidak ada perhitungan struktur
- Lokasi tidak sesuai RT/RW atau KDB
- Dokumen tanah bermasalah
- Data SIMBG tidak lengkap
- Kesalahan dalam mengisi fungsi bangunan
Kesalahan seperti ini bisa membuat proses tertunda hingga berminggu-minggu.
Peran Konsultan dalam Mempermudah Pengurusan PBG
Pengurusan PBG membutuhkan:
- gambar teknis lengkap
- perhitungan struktur
- penyesuaian tata ruang
- komunikasi dengan dinas
- upload dokumen
- revisi permohonan
Tidak semua pemilik bangunan memahami detail teknis ini.
Di sinilah konsultan seperti Masterizin membantu proses:
✔ Menyusun seluruh dokumen teknis
✔ Mengunggah data ke SIMBG
✔ Mendampingi pemeriksaan dinas
✔ Menangani revisi sampai selesai
✔ Memastikan PBG terbit sesuai aturan
Dengan pendampingan profesional, PBG bisa selesai lebih cepat dan tanpa kendala.
Mengapa Menggunakan Masterizin untuk Mengurus PBG?
Masterizin telah mengurus ratusan PBG untuk:
- Rumah tinggal
- Ruko dan kantor
- Pabrik dan gudang
- Klinik dan fasilitas publik
- Perumahan dan komersial
Keunggulan:
✔ Konsultasi gratis
✔ Didampingi tim teknis & hukum
✔ Berpengalaman 10+ tahun
✔ Prosedur cepat dan jelas
✔ Proses 100% legal mengikuti PP 16/2021
✔ Melayani Jabodetabek, Cikarang, Karawang, hingga seluruh Indonesia

Call to Action
Ingin membangun tanpa hambatan legalitas?
Pastikan Anda mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebelum memulai konstruksi.
Masterizin siap membantu dari awal hingga PBG terbit resmi.
WhatsApp/Telepon: 0889-7666-6588
Website: https://masterizin.id
Alamat: Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id
Masterizin — Solusi Profesional untuk PBG, IMB, dan SLF.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini






