INDOAKTUAL – Pembangunan pasar tradisional atau Retail Trade Center (RTC) di Kota Serang merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat basis ekonomi kerakyatan di tengah dinamika urbanisasi yang terus berkembang. Dengan lebih dari 16.000 pasar tradisional dan 2,8 juta pedagang aktif di Indonesia menurut BPS, pasar rakyat masih menjadi tulang punggung ekonomi mikro. Modernisasi sarana perdagangan melalui pembangunan RTC di Kota Serang menghadirkan peluang besar untuk meningkatkan kualitas aktivitas ekonomi lokal, khususnya dalam penyediaan fasilitas yang lebih tertata, bersih, dan aman. Namun, perubahan ini perlu dikaji secara kritis agar modernisasi tidak justru menciptakan ketimpangan baru bagi pedagang kecil.

Dari perspektif ekonomi, pembangunan RTC berpotensi memperkuat roda perekonomian masyarakat. Pasar yang tertata memberi pedagang ruang usaha yang lebih layak sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperbanyak arus kunjungan, dan menaikkan omzet. Bukti empiris dari berbagai daerah menunjukkan pola serupa. Di Pasar Anyar Sari, misalnya, 72,08% pedagang mengakui peningkatan pendapatan dan jumlah pengunjung setelah revitalisasi. Studi di Pasar Seni Sukawati juga memperlihatkan hasil serupa; uji Wilcoxon membuktikan bahwa pendapatan pedagang meningkat signifikan setelah penataan. Begitu pula di Pasar Wates dan Pasar Pohgading yang mencatat efektivitas revitalisasi mencapai lebih dari 70% dan berdampak langsung pada kenaikan omzet pedagang. Data-data tersebut menunjukkan bahwa revitalisasi pasar jika dilakukan dengan tata kelola yang baik dapat menjadi pengungkit ekonomi mikro yang kuat. Meski demikian, potensi beban biaya baru seperti sewa kios, retribusi, dan pemeliharaan pasar modern tetap menjadi tantangan yang harus diantisipasi agar tidak menekan pedagang kecil.

Dari sisi sosial, pembangunan RTC juga membawa transformasi terhadap pola interaksi masyarakat. Pasar tradisional selama ini bukan hanya ruang transaksi, tetapi juga ruang sosial yang membangun kedekatan antara pedagang dan pembeli. Modernisasi pasar cenderung menata sistem transaksi menjadi lebih formal sehingga sebagian interaksi sosial tradisional berpotensi berkurang. Namun, kondisi pasar yang lebih bersih, nyaman, dan aman justru meningkatkan kualitas pengalaman berbelanja, terutama bagi perempuan dan keluarga yang membutuhkan fasilitas sanitasi maupun keamanan. Di beberapa studi revitalisasi, peningkatan kenyamanan terbukti menjadi faktor penarik yang membuat pasar kembali ramai. Dalam konteks pemerataan ekonomi, pembangunan RTC juga berpeluang mendorong inklusivitas jika kebijakan penataan dilakukan secara adil. Pemerintah perlu memastikan bahwa pedagang lama tidak tergusur oleh pedagang bermodal lebih besar. Transparansi penempatan kios, pemberian akses pembiayaan, serta pembinaan UMKM menjadi aspek penting agar pembangunan RTC berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan. Berbagai literatur menyebutkan bahwa keberhasilan revitalisasi pasar bukan hanya ditentukan oleh perbaikan fisik, tetapi juga oleh tata kelola mulai dari kebersihan, keamanan, manajemen kios, hingga fasilitas pendukung yang ramah bagi pedagang dan pembeli.

Selain itu, pembangunan RTC menuntut adanya perubahan budaya ekonomi masyarakat. Pedagang perlu mulai mengadopsi pola usaha modern seperti pencatatan penjualan, pengelolaan stok yang lebih baik, serta peningkatan kualitas layanan. Adaptasi ini sebenarnya memberi peluang bagi pedagang untuk naik kelas jika didukung oleh pendampingan dan edukasi yang berkelanjutan. Di sisi lain, keberadaan RTC harus mampu berkompetisi dengan penetrasi pasar modern seperti minimarket dan e-commerce yang semakin mendominasi kanal distribusi. Tanpa strategi diferensiasi, pasar tradisional berpotensi tergerus, sebagaimana studi di Pasar Sentral Pangkep yang mencatat penurunan pendapatan pedagang tradisional hingga 49% setelah pasar modern hadir di sekitar wilayah tersebut.

Secara umum, data dari berbagai daerah menunjukkan bahwa revitalisasi pasar tradisional berpotensi menciptakan efek ekonomi dan sosial yang positif jika dilakukan dengan konsep yang matang dan inklusif. Kota Serang pun memiliki peluang yang sama. Dengan pengelolaan yang adil, biaya usaha yang terjangkau,

fasilitas publik yang memadai, serta keberpihakan pada pedagang kecil, pembangunan RTC dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, jika tata kelola tidak transparan dan beban operasional meningkat tanpa kontrol, maka modernisasi pasar justru menjadi ancaman bagi pedagang kecil. Oleh karena itu, pembangunan RTC di Kota Serang idealnya tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi, perlindungan sosial, dan pemerataan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Refrensi

Badan Pusat Statistik. (2019). Statistik pasar tradisional nasional. Jakarta: BPS Indonesia. Diakses dari Ombudsman Republik Indonesia melalui artikel: Ombudsman RI. (2023). Pertimbangan sosial ekonomi dalam revitalisasi pasar rakyat. Ombudsman.go.id.

Dewi, N. P. R., & Aryanto, R. (2023). Dampak revitalisasi Pasar Anyar Sari terhadap pedagang sebelum dan sesudah revitalisasi. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 12(4), 1234–1245.

Eka Putri, M., & Rahayu, L. (2020). Efektivitas revitalisasi pasar tradisional terhadap pendapatan pedagang di Pasar Pohgading. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 9(7), 456–468.

Fitriani, R., & Putra, A. (2022). Dampak revitalisasi Pasar Wates terhadap kondisi sosial dan ekonomi pedagang. Journal of Social and Management Studies, 5(2), 77–87.

Kusuma, D. P., & Lestari, A. (2021). Efektivitas revitalisasi Pasar Seni Sukawati terhadap pendapatan pedagang. E-Jurnal EP (Ekonomi Pembangunan), 10(3), 456–470.

Nurhayati, S. (2021). Analisis pendapatan pedagang setelah revitalisasi pasar rakyat (Studi Kasus Lampung). Jurnal Ekonomi Syariah dan Pembangunan, 4(1), 55–65.

Penulis 1: Ludiyah

Penulis 2: (dosen pembimbing): Angga Rosidin S.I.P.,M.A.P

Penulis 3: (kaprodi): Zakaria Habib Al-razi’e S.I.P.,M.Sos.