Indoaktual, Serang, Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan daya saing dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi produk halal, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melaksanakan rangkaian kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melalui sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM binaan Posyandu Aster di Kampung Bulakan, Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam tiga tahap yang berlangsung sepanjang bulan Juni 2026. Tahap pertama berupa Sosialisasi Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Halal yang dilaksanakan pada 3 Juni 2026.

Kegiatan ini menghadirkan Vony Armelia, S.Pt., M.Pt. sebagai pemateri. Dalam paparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kehalalan produk, peningkatan kepercayaan konsumen, serta peluang memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2026, dilaksanakan kegiatan Pengenalan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang disampaikan oleh Winda Nurtiana, S.TP., M.Si.

Materi yang diberikan mencakup konsep dasar SJPH, kewajiban pelaku usaha dalam menjaga konsistensi kehalalan produk, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya penerapan sistem yang menjamin kehalalan produk secara berkelanjutan.

Kedua kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 20 pelaku UMKM yang merupakan binaan Posyandu Aster.

Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait proses sertifikasi halal, persyaratan yang harus dipenuhi, serta manfaat yang dapat diperoleh setelah memiliki sertifikat halal.

Dokumentasi kegiatan 10 Juni 2026

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pendampingan legalitas usaha dan pendaftaran sertifikasi halal pada 12 Juni 2026.

Pada tahap ini, tim dosen Untirta memberikan pendampingan secara langsung kepada para pelaku UMKM dalam melengkapi dokumen legalitas usaha serta proses pengajuan sertifikasi halal melalui skema yang berlaku.

Hasil dari kegiatan pendampingan menunjukkan capaian yang menggembirakan. Sebanyak 10 UMKM berhasil didampingi dalam pengurusan legalitas dan pendaftaran sertifikasi halal.

Capaian ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM lokal sekaligus memperkuat daya saing usaha di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif.

Dokumentasi kegiatan 12 Juni 2026

Melalui kegiatan ini, Untirta menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, dengan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pengembangan UMKM yang legal, berkualitas, dan memenuhi standar kehalalan produk.

Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan guna memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM di berbagai wilayah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.