Indoaktual – Publik Provinsi Banten pada 2025 menyambut hangat Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor, yang membebaskan pokok dan sanksi tunggakan hingga tahun sebelumnya asal membayar pajak tahun berjalan. Kebijakan ini dianggap kado istimewa yang mendorong kepatuhan massal, dengan banyak warga antre di Samsat untuk lunasi tunggakan tanpa beban denda.
Pemutihan Pajak Kendaraan: Akselerasi Pengisian Kas Daerah
Memang tidak dapat dibantah bahwa program ini mampu menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah dalam waktu yang singkat. Pemerintah Provinsi Banten sendiri pada April 2025 telah menerima pendapatan pajak ini hingga ratusan miliar rupiah, tidak main-main. Pemutihan menjadi alat yang efektif dalam menggaet keinginan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam konteks fiskal jangka pendek, ini disebut “suntikan darurat” bagi APBD. Pemerintah mampu menutup sebagian defisit penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang memang sempat terjun bebas.
Ketergantungan Pemutihan: Menjadi Boomerang Bagi Pemerintah
Walaupun memberi dampak yang besar pada pendapatan daerah, tak lantas membuat pemutihan menjadi solusi yang efektif kedepannya. Pemerintah yang terlalu sering memberikan pengampunan atau penghapusan seolah-olah membiasakan masyarakat untuk menunda kewajiban, berharap pemutihan akan diadakan kembali. Selain merusak disiplin terhadap fiskal, langkah pemutihan juga dapat menimbulkan ketimpangan pada aspek keadilan. Mereka yang patuh pajak akan merasa diperlakukan tidak adil, karena tidak menerima insentif apalagi apreasiasi apapun. Justru yang menunggak, yang diampuni. Hal ini jelas bukan langkah yang tepat dalam mengedukasi masyarakat tentang budaya pajak yang kuat.
Gubernur Banten Andra Soni meminta masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada karena program pemutihan tidak akan ada lagi pada era kepemimpinannya.
“Pemutihan sesuai dengan yang telah kami tetapkan sebelumnya, berakhir pada akhir bulan Oktober ini,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (29/10/2025). “Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan ini segera memanfaatkan karena pemutihan seperti ini tidak akan pernah lagi kami lakukan,” ucapnya.
Program ini ditujukan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Pemutihan pajak memiliki ketentuan berupa pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi WP yang belum melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya, serta bagi WP yang melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
Di samping itu, pembebasan sanksi PKB juga diberikan untuk tahun pajak 2025. Namun, ketentuan pemutihan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Selain di Provinsi Banten, program ini juga diselenggarakan di daerah lain. Setiap daerah memiliki ketentuan program yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah provinsinya masing-masing.
Penulis: Pramudia Brian Putra Pratama





