INDOAKTUAL, JAKARTA – Gelombang aksi kriminal jalanan, begal, hingga geng motor yang semakin brutal belakangan ini membuat sejumlah pimpinan kepolisian di berbagai daerah mengambil langkah tegas.
Beberapa Kapolres hingga Kepala Satuan di jajaran fungsi kepolisian bahkan secara terbuka memberikan atensi khusus dan instruksi langsung kepada personel untuk melakukan tindakan tegas terukur, termasuk tembak di tempat terhadap pelaku kriminal yang membahayakan nyawa masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan publik ialah instruksi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku geng motor maupun begal apabila mengancam keselamatan warga dan aparat di lapangan.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul maraknya aksi kekerasan jalanan di Kota Makassar yang meresahkan masyarakat.
Namun langkah tersebut juga memunculkan perdebatan, terutama setelah Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai menyebut perintah tembak di tempat terhadap pelaku begal berpotensi melanggar hak asasi manusia dan harus tetap mengedepankan prosedur hukum.
Menanggapi hal itu, Tokoh Pemuda Nasional, Muhammad Irsyad Kararo justru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas begal dan kriminal jalanan.
Irsyad yang juga merupakan Pengurus Pusat HIPMI ini menilai bahwa aksi begal dan pencurian dengan kekerasan sudah berada pada tahap yang sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi lagi. Ia menganggap bahwa perilaku kejahatan tersebut sangat mengancam prinsip keselamatan berkendara.
Menurutnya, keselamatan masyarakat pengguna jalan raya harus menjadi prioritas utama negara karena merupakan perintah Undang-undang, dibanding memberikan ruang pembelaan berlebihan kepada pelaku kriminal yang mengancam nyawa warga.
“Saya kira begal dalam hal ini pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan itu tidak dapat dimaklumi,” ujar Irsyad dalam keterangannya.
Ia juga menepis pandangan Menteri HAM RI yang menilai tindakan tembak di tempat sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Pak Menteri keliru dalam hal ini, perlu dipertimbangkan dan dipedomani lebih dalam lagi. Saya kira begitu,” katanya.
Menurut Irsyad, perlindungan hak asasi manusia seharusnya lebih berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan, bukan justru menempatkan pelaku kriminal sebagai pihak yang paling dilindungi.
“Termasuk dengan menyandarkan perlindungan terhadapnya atas nama hak asasi. Kan ga masuk akal itu, kita lindungi hak asasi penjahat sementara kita sepelekan hak asasi korban,” tegasnya.
Ia menilai aparat kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban umum, terlebih ketika pelaku kejahatan membawa senjata tajam, melakukan kekerasan, hingga mengancam nyawa masyarakat di jalan raya.
Sebagai pengurus organisasi pengusaha yang salah satunya membidangi sektor otomotif, Irsyad juga menyoroti tingginya keresahan pengguna kendaraan bermotor terhadap maraknya aksi begal yang tidak jarang berujung luka berat bahkan hilangnya nyawa korban.
Karena itu, ia mendukung penuh tindakan cepat dan tegas aparat demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Intinya pada dasarnya saya mendukung penuh langkah tersebut, demi keamanan dan ketertiban umum. Termasuk hak asasi, saya meyakini tidak ada hak asasi yang dilanggar oleh tindakan tersebut. Malah itu menyelamatkan hak asasi masyarakat tak bersalah,” katanya.
Irsyad berharap tindakan tegas aparat dapat memberikan efek jera kepada pelaku kriminal jalanan sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme dan kekerasan di ruang publik.
“Yah tembak di tempat. Tembak di tempat. Harus itu,” pungkasnya.





