INDOAKTUAL, JAKARTA, 26  Mei 2026 – Di tengah akselerasi transformasi digital yang membawa tantangan keamanan siber semakin kompleks, kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Tata Urusan Nasional Keamanan Siber (PP TUNAS) disambut baik sebagai langkah progresif oleh aktivis perempuan dan pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Triasih Kartikowati.

Sebagai sosok yang konsisten menyuarakan hak-hak perempuan dan anak, Triasih memandang regulasi ini bukan sekadar instrumen keamanan teknis, melainkan perwujudan kedaulatan negara dalam menjaga martabat seluruh warga negara serta menciptakan tata kelola ruang siber yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Triasih menegaskan bahwa selama ini ruang siber seringkali terasa seperti wilayah tanpa hukum yang efektif bagi masyarakat luas.

Kehadiran PP TUNAS dipandang sebagai pagar pelindung strategis yang memberikan legitimasi kuat bagi negara untuk melakukan intervensi cepat melalui mekanisme respons darurat.

Langkah ini krusial tidak hanya untuk memangkas birokrasi yang selama ini menghambat keadilan bagi korban kekerasan siber, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi siapa saja yang berinteraksi di dunia maya, dari pelaku UMKM hingga masyarakat umum.

Dalam kerangka penguatan tata kelola ruang siber nasional, Triasih menyoroti pentingnya integrasi antara kemandirian infrastruktur dan integritas konten.

Menurutnya, strategi utama yang diusung dalam PP TUNAS melalui audit algoritma terhadap platform global adalah kunci untuk memastikan bahwa teknologi yang beroperasi di Indonesia menghargai nilai-nilai lokal serta mencegah manipulasi informasi.

Dengan menuntut transparansi dari penyedia layanan elektronik, negara kini memiliki kendali untuk memastikan bahwa ruang digital kita tetap bersih dari konten yang merusak moral, menyebarkan hoaks, serta membahayakan stabilitas nasional.

Lebih jauh, Triasih menggarisbawahi bahwa strategi keamanan siber yang berkelanjutan harus bertumpu pada penguatan ketahanan kognitif masyarakat.

Keamanan siber tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah, melainkan harus melibatkan tanggung jawab kolektif.

Melalui integrasi literasi digital nasional, masyarakat diharapkan mampu membangun benteng pertahanan dari dalam pikiran setiap individu agar tidak mudah terpapar oleh operasi psikologis maupun praktik kejahatan siber.

Hal ini sejalan dengan visi PP ISNU untuk menciptakan ekosistem digital yang beretika, di mana setiap pengguna internet menyadari hak dan kewajibannya dalam menjaga ruang siber yang sehat.

Sebagai penutup, Triasih menekankan bahwa PP TUNAS harus diimplementasikan secara inklusif. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, serta penggiat komunitas untuk bersinergi mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan menjadikan perlindungan terhadap kelompok rentan dan penguatan tata kelola yang transparan sebagai pilar utama, Indonesia dapat memastikan bahwa kemajuan teknologi benar-benar menjadi alat untuk memperkuat kedaulatan bangsa dan kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi ancaman bagi kehidupan bernegara yang aman dan bermartabat.